UN 2011 tidak Ada Ujian Ulangan
JAKARTA, (PRLM).- Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, Ujian Nasional (UN) 2011 menggunakan formulasi nilai akhir penentu kelulusan dengan mengkombinasikan nilai ujian nasional dan prestasi sekolah. Jadi tidak ada ujian ulangan.
Mendiknas menjelaskan, formula yang digunakan adalah menggabungkan 60 persen hasil UN ditambah 40 persen prestasi sekolah, terdiri dari nilai ujian dan rapor. Nilai setiap mata pelajaran minimum 4,00. “Kalau dahulu hasil UN sendiri yang menentukan kelulusan siswa, tetapi pada 2011 dikombinasikan antara UN dengan prestasi atau capaian waktu sekolah kelas 1, 2, dan 3," ujarnya.
Nuh mengatakan, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dikatakan pula, bobot penilaian UN lebih tinggi karena jika prestasi sekolah yang lebih tinggi akan sulit sebab tidak semua sekolah memiliki akreditasi dan kualitas yang sama. Bagi siswa yang tidak lulus dapat mengikuti ujian Paket C untuk tingkat SMA/MA/SMK dan Paket B untuk tingkat SMP/MTs. “Semangat perbaikan UN 2011 adalah untuk menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa," katanya.
Ketika melakukan simulasi, asumsinya nilai ujian sekolah berkisar antar nilai 6 s.d. 10, sedangkan nilai UN berkisar antara nilai 1 s.d. 10. Sementara, batas nilai kelulusan adalah 5,50. Seorang siswa misalnya mendapat nilai 4 pada UN dan nilai 8 pada ujian sekolah. Dengan menggabungkan kedua nilai, diperoleh nilai akhir 5,6 (di atas nilai minimum 5,50). Namun, jika nilai ujian sekolahnya 7, diperoleh nilai akhir 5,2 (di bawah nilai minimum 5,50).
Mengenai manfaat UN sendiri, selain sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik, juga untuk menjadi pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional, dan pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun nasional. Di samping itu, mendorong motivasi belajar siswa dan mendorong peningkatan mutu proses belajar mengajar.
Terkait dengan hasil monitoring berita selama 2010, Mendiknas mengungkapkan, topik seputar UN menempati urutan pertama dari sepuluh isu pemberitaan pendidikan selama 2010. Nuh menuturkan, jumlah pemberitaan terkait UN ini sebanyak 1.899 berita (20,1%), disusul topik seputar guru 974 berita (10,3%), dan penerimaan peserta didik baru 537 berita (5,7%). “Yang paling banyak urusan UN. Itu menunjukkan bahwa UN menjadi perhatian publik," katanya.
Topik lainnya antara lain mengenai SBI/RSBI, SPMB, Olimpiade Sains, BOS/BOP, beasiswa, sekolah rusak, dan UU BHP. Mendiknas memaparkan, capaian kinerja 2010 dan program Kemdiknas 2011. Dijelaskan, secara umum, serapan anggaran Kemdiknas mencapai 89,29 persen per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp 55,6 triliun. (A-94/das)***
Mendiknas menjelaskan, formula yang digunakan adalah menggabungkan 60 persen hasil UN ditambah 40 persen prestasi sekolah, terdiri dari nilai ujian dan rapor. Nilai setiap mata pelajaran minimum 4,00. “Kalau dahulu hasil UN sendiri yang menentukan kelulusan siswa, tetapi pada 2011 dikombinasikan antara UN dengan prestasi atau capaian waktu sekolah kelas 1, 2, dan 3," ujarnya.
Nuh mengatakan, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dikatakan pula, bobot penilaian UN lebih tinggi karena jika prestasi sekolah yang lebih tinggi akan sulit sebab tidak semua sekolah memiliki akreditasi dan kualitas yang sama. Bagi siswa yang tidak lulus dapat mengikuti ujian Paket C untuk tingkat SMA/MA/SMK dan Paket B untuk tingkat SMP/MTs. “Semangat perbaikan UN 2011 adalah untuk menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa," katanya.
Ketika melakukan simulasi, asumsinya nilai ujian sekolah berkisar antar nilai 6 s.d. 10, sedangkan nilai UN berkisar antara nilai 1 s.d. 10. Sementara, batas nilai kelulusan adalah 5,50. Seorang siswa misalnya mendapat nilai 4 pada UN dan nilai 8 pada ujian sekolah. Dengan menggabungkan kedua nilai, diperoleh nilai akhir 5,6 (di atas nilai minimum 5,50). Namun, jika nilai ujian sekolahnya 7, diperoleh nilai akhir 5,2 (di bawah nilai minimum 5,50).
Mengenai manfaat UN sendiri, selain sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik, juga untuk menjadi pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional, dan pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun nasional. Di samping itu, mendorong motivasi belajar siswa dan mendorong peningkatan mutu proses belajar mengajar.
Terkait dengan hasil monitoring berita selama 2010, Mendiknas mengungkapkan, topik seputar UN menempati urutan pertama dari sepuluh isu pemberitaan pendidikan selama 2010. Nuh menuturkan, jumlah pemberitaan terkait UN ini sebanyak 1.899 berita (20,1%), disusul topik seputar guru 974 berita (10,3%), dan penerimaan peserta didik baru 537 berita (5,7%). “Yang paling banyak urusan UN. Itu menunjukkan bahwa UN menjadi perhatian publik," katanya.
Topik lainnya antara lain mengenai SBI/RSBI, SPMB, Olimpiade Sains, BOS/BOP, beasiswa, sekolah rusak, dan UU BHP. Mendiknas memaparkan, capaian kinerja 2010 dan program Kemdiknas 2011. Dijelaskan, secara umum, serapan anggaran Kemdiknas mencapai 89,29 persen per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp 55,6 triliun. (A-94/das)***
No comments:
Post a Comment