MUTASI SISWA
Langkah untuk melakukan Mutasi Siswa:A. MUTASI KELUAR
1. Pilih Menu Data Siswa
2. Pilih Edit pada data siswa yang akan keluar
3. Pilih Status (pastikan popup bloknya off)
4. Isi Tanggal
5. Isi Alasan
6. Pilih Ganti Status
7. Otomatis Tercetak Form Mutasi Keluar (harus dicetak)
** Tidak perlu lapor ke Tim Simdik
B. MUTASI MASUK
1. Luar DKI
a. Pilih Menu Entry Siswa Mutasi Luar Provinsi
b. Ketik Data Siswa
c. Jangan lupa simpan
2. Dari DKI
a. Pilih Menu Siswa Mutasi
b. Ketik nama siswa pada pada form kata kunci, klik cari
c. Pilih siswa yang dimaksud (jangan lupa pilih semester ganjil/genap)
d. Pilih mutasi *(bila nama siswa tidak ketemu, pastikan bahwa siswa tsb
sudah dikeluarkan dari sekolah asal)
** Yang perlu di bawa ke Tim Simdik untuk approval siswa
mutasi masuk cukup lembar mutasi masuk yang sudah
di tandatangani oleh kepsek, pengawas dan pejabat ybs.
Tunjukkan aslinya dan tinggal fotocopiannya.
(pindah antar DKI ttd Sudin, Luar DKI ttd Dinas)
Jadi ke Tim Simdik TIDAK PERLU membawa :
- Surat Pindah dari sekolah asal
- Ijazah jenjang sebelumnya
- Permohonan menjadi peserta didik
- Format 8355, Validasi NISN
- Piagam Akreditasi
- Raport, Buku Induk dll.
dari : http://simdik.info/
Untuk Para orang tua / wali murid yang ingin pindah silahkan tanyakan dahulu
ke Kepala Sekolah juga Operator / Tata Usaha, agar prosedurnya dapat dijelaskan
sesuai dengan peraturan yang baru.
Terimakasih.